Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laju Kenaikan UMP Tiap Tahunnya di Era Pemerintahan Jokowi

Selama hampir 1 dekade kepemimpinan Jokowi, kenaikan upah minimum di Indonesia secara rata-rata sebesar 8,5%.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir sebentar lagi. Selama hampir 1 dekade memimpin, kenaikan upah minimum di Indonesia secara rata-rata sebesar 8,5% pada periode 2014-2024.

Melansir dataindonesia.id, Minggu (29/9/2024), kenaikan upah minimum tertinggi selama era pemerintahan Jokowi terjadi pada masa awal kepemimpinannya yakni pada 2014 yang tercatat naik sebesar 22,17%, sedangkan kenaikan terendah terjadi pada masa pandemi Covid-19 yang hanya sebesar 0,46% pada 2021.

Sejak 2017, kenaikan upah minimum tak pernah mencapai double digit. Padahal jika menilik kenaikan upah di tahun-tahun sebelumnya, kenaikan upah selalu di atas 10%. Misalnya, kenaikan upah pada 2014 mencapai 22,17%, lalu pada 2015 mencapai 13%, dan pada 2016 mencapai 11,59%.

Iritnya kenaikan upah minimum sangat terasa ketika formula perhitungan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Sebelumnya, penetapan upah minimum mengikuti formula yang tertuang dalam PP No. 78/2015 yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini tercermin dari rata-rata upah minimum pada 2022 yang hanya naik sebesar 1,61%.

Lalu, untuk penetapan upah minimum 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui aturan ini, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibatasi tidak boleh melebihi 10%. Dengan demikian, upah minimum hanya naik 7,16% pada 2023. 

Tak menunggu waktu lama, pemerintah kembali menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan. Aturan tersebut tertuang dalam PP No.51/2023 sebagai revisi dari PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Formula ini kemudian digunakan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum di 2024. Formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. 

Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 

Dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t).

Kala itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2024 naik dengan menggunakan formula baru tersebut. 

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, pada November 2023.

Dengan menggunakan formula ini, tercatat kenaikan upah minimum rata-rata hanya sebesar 3,47% pada 2024. Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara yakni mencapai 7,5% sedangkan kenaikan terendah terjadi di Gorontalo sebesar 1,2%.

Pada 2025, penetapan upah minimum kembali menggunakan formulasi PP No.51/2023. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menaker Ida. Menurutnya, formula tersebut penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha meski tak semua puas dengan formula ini. 

“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).

Jelang penetapan upah minimum pada November 2024, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Agus Dermawan menyebut, pembahasan upah minimum sudah berjalan dan masih berproses sembari menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Pembahasan penetapan upah minimum sudah masuk pada Sidang Pleno ke-4 dan diharapkan rampung pada akhir atau awal November 2024.  

“Pokoknya Depenas kerja keras untuk upah minimum 2025,” kata Agus kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).

https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/dashboard-upah-minimum-provinsi-ump-di-indonesia 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper