Bisnis.com, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) turut buka suara perihal kenaikan upah minimum atau UMP pada 2025. Menurutnya, kenaikan upah minimum tahun depan seharusnya bisa lebih dari 10%.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyampaikan, nominal tersebut diperoleh dengan asumsi inflasi umum 2,5%, inflasi volatile food per Agustus 2024 3,04%, dan pertumbuhan ekonomi 5,2%.
“Artinya upah minimum kan naiknya bisa lebih dari 10% pada 2025,” kata Bhima kepada Bisnis, dikutip Selasa (24/9/2024).
Adanya inflasi volatile food dalam asumsi tersebut, jelas Bhima, lantaran kenaikan harga pangan telah menggerus upah buruh dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, dengan ditanbahnya inflasi volatile food, hal tersebut dapat mengkompensasi kenaikan harga bahan makanan.
Bhima juga menyebut, perhitungan upah minimum juga dapat disempurnakan dengan menggunakan survei kebutuhan hidup layak guna mendorong daya beli masyarakat.
“Jadi formulasi upah minimum ini yang paling penting adalah bisa menyelamatkan upah riil dari inflasi khususnya bahan makanan,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Bhima mengharapkan agar kenaikan upah minimum tahun depan dapat mendorong sisi permintaan. Dengan begitu, disposable income dari para pekerja dapat lebih besar karena tahun depan selain ada khawatiran inflasi bahan makanan, ada penyesuaian pembatasan subsidi, energi, hingga bahan bakar minyak (BBM) yang dapat berpengaruh pada daya beli buruh.
Belum lagi, efek dari pajak pertambahan nilai (PPN) 12% serta pungutan-pungutan lain termasuk dana pensiun, di mana buruh di sektor formal akan menanggung iuran yang lebih tinggi lagi untuk dana pensiun.
Di sisi lain, Bhima menyebut bahwa kenaikan upah di tengah kondisi ekonomi yang tengah tertekan menjadi kebijakan countercyclical, alih-alih sebagai penghambat investasi.
Pasalnya, jika upah minimum buruh meningkat, upah tersebut akan digunakan untuk belanja produk domestik sehingga uangnya juga akan mengalir lagi ke pengusaha lokal.
“Ini yang artinya harus dipahami bahwa karena paradigmanya adalah upah sebagai stimulus maka kenaikan upahnya tentu harus lebih baik daripada formulasi di Undang-undang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta upah minimum tahun depan naik sebesar 8%-10%. Usulan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.
“2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8% -10%,” kata Said Iqbal dalam Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, dikutip Kamis (19/9/2024).
Permintaan ini lantas diharapkan dapat dipertimbangkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir kenaikan upah buruh hanya dibawah inflasi.
Kenaikan upah tersebut lantas dinilai tak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari. “Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3%,” ungkapnya.