Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan produsen rokok memberikan empat usulan kepada pemerintah usai tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 tak jadi naik.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah munculnya fenomena down trading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok pada 2020-2024 dengan nilai rata-ratanya di atas 10%. Fenomena ini ditandai oleh konsumen yang beralih mengkonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai kebijakan tersebut bisa membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.
Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan mengatakan anggotanya berupaya untuk bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.
"Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, Gappri meminta pemerintah mempertimbangkan empat usulan," kata Henry dalam keterangannya, Kamis (26/09/2024).
Pertama, lanjutnya, tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik. Hal ini demi menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.
Baca Juga
Kedua, Gappri berharap Harga Jual Eceran (HJE) pada 2025 tidak naik. Hal ini untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.
Ketiga, tidak dinaikkan PPN pada tahun 2025, demi menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.
Keempat, mendorong agar Operasi Gempur Rokok Ilegal terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara extra ordinary dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.
Menurutnya, empat usulan tersebut bertujuan melindungi rokok legal yang merupakan sektor padat karya.