Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Tekstil Dupantex Tutup, Masih Nunggak Gaji Karyawan Rp30 Miliar

Ratusan pekerja pabrik tekstil Dupantex masih terkatung-katung menunggu kepastian upah dan pesangon.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG - Pekerja di PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) bergantian menjaga pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Tirto, Kabupaten Pekalongan seiring belum adanya kepastian terkait pesangon usai pabrik tutup. 

Pabrik tekstil tersebut telah berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2024. Namun demikian, ratusan pekerja masih belum mendapat kepastian terkait upah dan pesangon.

"Jumlah kemarin, sesuai perjanjian bersama itu ada Rp30,4 miliar. Itu untuk 659 anggota Serikat Pekerja Nasional [SPN]. Ada upah yang tertunda, lembur, tunjangan hari raya (THR), dan juga pesangon," ungkap Rafi'i, Ketua SPN Dupantex pada Kamis (19/9/2024).

Rafi'i menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk mengamankan aset-aset perusahaan di tengah sengketa yang terjadi. Setiap harinya, ada belasan mantan pekerja Dupantex yang secara sukarela menjaga pabrik yang sudah nonaktif tersebut.

"Dalam perjanjian bersama, telah disepakati uang gaji yang tertunda [akan dibayarkan] batasnya 10 Oktober 2024, itu paling lambat. Tetapi sampai hari ini memang belum ada tanda-tanda," jelas Rafi'i saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Selain pekerja, sejumlah perusahaan mitra Dupantex juga telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg dilayangkan oleh PT Euro Chem Tex serta PT Multikimia Inti Pelangi melalui Agus Suprihanto sebagai kuasa hukum.

Dupantex kini menjadi perusahaan dengan status PKPU sementara di mana Rapat Permusyawaratan Majelis baru akan dilaksanakan pada 9 Oktober 2024 mendatang. Rafi'i menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti dan data yang diperlukan untuk mengikuti proses persidangan.

"Termasuk kami masih melobi untuk mencari advokat atau pengacara untuk memenuhi gugatan PKPU tersebut," jelasnya.

Gelombang PHK hingga hari ini masih dialami oleh sejumlah perusahaan di Jawa Tengah. Di Kabupaten Pekalongan, selain Dupantex, sebagian kecil pekerja di PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) juga masih belum menerima upah dan pesangon dari perusahaan.

Panamtex digugat pailit pada 12 Juli 2024. Gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg tersebut dilayangkan oleh Budi Purwanto dan Sukamto. Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua mengabulkan gugatan tersebut pada 12 September 2024 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper