Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pabrik Tekstil yang Berguguran atau Pailit, Terbaru Ada Panamtex

Fenomena pabrik tekstil lokal yang berguguran atau mengalami kepailitan masih terus terjadi. Berikut daftar pabrik tekstil yang tutup atau pailit:
Ilustrasi karyawan pabrik tekstil/Bisnis
Ilustrasi karyawan pabrik tekstil/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Gelombang pabrik tekstil lokal yang berguguran atau mengalami kepailitan masih terus terjadi.

Fenomena tersebut disebut-sebut karena perusahaan tekstil lokal kalah bersaing dengan produk impor murah yang membanjiri pasar dalam negeri. Di sisi lain, pesanan juga mengalami penurunan. Pengaruh teknologi dan media sosial terhadap cara penjualan dan pembelian, serta dampak dari pandemi Covid-19 yang belum teratasi pemulihannya turut menjadi pemicu kolapsnya sejumlah pabrik tekstil di Indonesia.

Hingga awal Juni 2024, setidaknya ada lima pabrik tekstil tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. 

Ada juga pabrik tekstil yang melakukan efisiensi karyawan. Beberapa pabrik yang masih berjalan, tetapi memangkas karyawannya pada periode awal tahun ini yaitu PT Sai Apparel di Jawa Tengah (PHK 8.000 orang) dan PT Sinar Panca Jaya di Semarang dengan jumlah PHK hingga awal Juni 2024 tembus 2.000 orang.

Di sisi lain, PT Bitratex di Semarang telah melakukan PHK 400-an orang, PT Johartex di Magelang juga melakukan PHK 300-an orang dan PT Pulomas, Bandung PHK 100-an orang.

Sementara itu, raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex juga sempat menghadapi permohonan pailit. Namun, permohonan pailit tersebut telah ditolak dan perseroan masih menjalankan kegiatan usahanya.

Berikut daftar pabrik tekstil yang tutup atau pailit:

1. PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex)

Terbaru, ada PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) yang ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada pekan lalu (12/9/2024).

Pemohon pailit pabrik tekstil yang berpusat di Pekalongan sejak 1994 itu adalah para mantan pekerja yang haknya belum terpenuhi.

Slamet Romadhon, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex menyebutkan bahwa perkara yang berujung pailit itu dimulai dari putusan untuk kasus 2016, tetapi tidak kunjung diselesaikan oleh perusahaan. Kala itu, pemohon adalah karyawan Panamtex atas nama Budi Purwanto dkk.

Panamtex merupakan produsen sarung tenun yang 90% produknya bertujuan ekspor. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Raya Jatilondo, Pancing, Pandan Arum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Mulanya Panamtek pada 2016 silam melakukan PHK yang kemudian digugat bekas pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg itu para mantan karyawan menggugat Panamtex untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir sebesar Rp262 juta. Perkara itu kemudian Pada 17 Oktober 2016 dengan ketua majelis hakim Eddy Parulian mengabulkan sebagian tuntutan tersebut.

Putusan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh Panamtex hingga 2024. Sampai pada akhirnya para mantan karyawan itu kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024. Kali ini, Budi menggugat pailit Panamtex lantaran dirasa tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.

"Karena itu sudah menjadi putusan dari 2016-2024, angka pesangon yang mestinya dibayarkan itu mencapai hampir sekitar Rp883 juta. Belum ada titik temu di situ, mereka belum bisa menerima sehingga muncul gugatan pailit," jelas Slamet saat dihubungi Bisnis pada Kamis (19/9/2024).

Panamtex sendiri hingga hari ini masih beroperasi secara normal.

Permohonan Pailit kepada Panamtex diajukan pada 12 Juli 2024 lalu. Gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg tersebut dilayangkan oleh Budi Purwanto dan Sukamto. Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua mengabulkan gugatan tersebut pada 12 September 2024 lalu dengan menetapkan Panamtex pailit.

Amar putusan perkara juga menunjuk Amanda Rizky Hutama beserta Anugrah Surya Kusuma sebagai tim kurator dan pengurus perkara kepailitan Panamtex. Adapun, rapat kreditur pertama bakal diselenggarakan pada Kamis 26 September 2024 mendatang di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang.

2. PT Cahaya Timur Garmindo

Pabrik garmen PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) resmi diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 26 Maret 2024 melalui putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.

Perusahaan yang pabriknya berlokasi di Jawa Tengah itu diketahui terlilit utang sebesar Rp233 juta sehingga digugat oleh PT Dunia Transportasi Logistik selaku jasa pengurusan transportasi (freight forwarding).

"Menyatakan Termohon PT Cahaya Timur Garmindo, berkedudukan di Jawa Tengah, beralamat di Jl. Lingkar Utara RT/RW 001/003 Kel. Beji. Kec. Taman Kab. Pemalang, Jawa Tengah pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan PN Niaga Semarang.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper