Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Pabrik Tekstil Panamtex Pekalongan yang Ditetapkan Pailit

Berikut profil pabrik tekstil PT Pandanarum Kenangan Textile (Panamtex) yang ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
Ilustrasi karyawan pabrik tekstil/Bisnis
Ilustrasi karyawan pabrik tekstil/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pekan lalu, Kamis (12/9/2024).

Perusahaan yang berlokasi di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah itu merupakan salah satu perusahaan tekstil yang menghasilkan sarung tenun dan sorban. 

Melansir berbagai sumber, Panamatex berdiri pada 1994 di atas lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare. Diketahui, hasil produksinya tidak hanya dipasarkan di Indonesia saja, tetapi juga di ekspor ke sejumlah negara-negara di Asia dan Timur Tengah.

Pada awal beroperasi, pangsa pasar adalah 90% untuk pasar luar negeri, sedangkan 10% untuk dalam negeri. Setelah beberapa tahun berjalan, pangsa pasar Perseroan mengalami pergeseran dengan persentase 60% untuk pasar luar negeri dan 40 untuk dalam negeri.

Diketahui salah satu produk unggulannya yaitu Sarung Bin Saleh. Menurut akun Instagram Sarung Bin Saleh, pemilik PT Panamtex adalah seorang bernama Husni Saleh Basmeleh.

Tidak banyak informasi yang beredar mengenai profil Panamtex. Bisnis bahkan sudah mencoba menelusuri website panamtex.com. Namun, laman tersebut tidak dapat diakses.

This site can’t be reached,” demikian bunyi tulisan pada laman tersebut, dikutip Jumat (20/9/2024).

Dalam catatan Bisnis, Kamis (19/9/2024), Panamtex resmi ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Pemohon pailit merupakan para mantan pekerja yang hak-haknya belum terpenuhi.

Polemik itu dimulai dari putusan untuk kasus 2016, tetapi tidak kunjung diselesaikan oleh perusahaan. Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Slamet Romadhon menyampaikan, pemohon kala itu merupakan karyawan Panamtex atas nama Budi Purwanto dkk.  

Pada 2016, Panamtex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mantan pekerja kemudian membawa masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg itu para mantan karyawan menggugat Panamtex untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir sebesar Rp262 juta.

Tuntutan tersebut lantas dikabulkan pada Oktober 2016. Sayangnya, perusahaan hingga saat ini tak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan pekerjanya.

Atas hal tersebut, para mantan pekerja pada 12 Juli 2024 kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper