Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Tegaskan Ekspor Sendimen Telah Sesuai Regulasi

Kemendag menjelaskan bahwa pemerintah hanya berencana melakukan ekspor untuk sendiman, bukan pasir laut. Aktivitas tersebut juga telah sesuai dengan regulasi
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, SUBANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hanya mengekspor sendimen yang ada di laut, bukan pasir laut. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diperbolehkan diekspor adalah hasil sedimentasi di laut bukan pasir laut.

“Jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintahnya kan itu,” kata Isy saat ditemui di Subang, Rabu (18/9/2024).

Isy menuturkan, dalam melakukan ekspor sendimen ini pihaknya mengacu kepada aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai batas kandungan mineral dalam pasir laut yang tidak bisa dieskpor.

Dimana, hasil sendimentasi harus melalui survei terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan mineral di dalamnya. Jika terdapat kandungan mineral yang melebihi batas, maka sendimen tersebut tidak bisa diekspor. 

“Ada sembilan jenis mineral laut yang nggak boleh dilampaui. Kalau melampaui itu ya hasil ini (sendimen) nggak bisa diekspor gitu aja,” ujarnya.

Sehingga, Isy menyebut masyarakat tak perlu khawatir adanya niat tersendiri dari dibukanya kembali keran ekspor sendimen laut ini.

“Iya, harusnya nggak mengkhawatirkan. Ya tantangannya yang itu nanti harus pengawasan secara intens,” ucap Isy.

Adapun, pemerintah resmi merilis aturan terkait dibukanya ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimentasi di laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan. 

Jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells) / CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm.

Adapun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam Permendag No.21/2024. Ketentuan tersebut yakni ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan terdapat Laporan Surveyor (LS).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper