Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulkifli Hasan Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah dilarang di era Pemerintahan Megawati, 20 tahun lalu.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebesar Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebesar Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali membuka keran ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimen di laut setelah dilarang di era Pemerintahan Megawati, 20 tahun lalu.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor.

Pada regulasi tersebut, pasir laut dengan spesifikasi pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 kurang dari 0,25 mm atau D50 lebih besar dari 2,0 mm. 

Adapun persentase kandungannya yaitu kerang (shells)/CaCO3 lebih dari 15%, Au atau emas lebih dari 0,05 ppm; Ag atau perak lebih besar 0,05 ppm, Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium lebih besar dari  0,05 ppm, kemudian Silika (SiO2) lebih besar 95%, Timah (Sn) lebih dari 50 ppm; Nikel (Ni) lebih dari 35 ppm, atau logam tanah jarang total lebih dari 100 ppm.

Pasir dengan spesifikasi tersebut dapat diekspor dengan catatan selain pasir alam yang termasuk pasir silika dan pasir kuarsa serta pasir alam lainnya.

Seperti yang diketahui, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Larangan tersebut diatur dalam Kebijakan pelarangan ekspor diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Adapun ekspor pasir laut dihentikan sementara dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper