Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Trenggono Tegaskan Pemanfaatan Pasir Laut Belum Terbuka untuk Ekspor

Sejauh ini pemanfaatan pasir laut tersebut banyak diminati untuk reklamasi di wilayah Surabaya Jawa Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kalimantan, dan Batam.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Artinya, hasil sedimentasi tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri.

“Domestik, [belum terbuka untuk] ekspor,” kata Trenggono di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (19/3/2024).

Trenggono menyebut, sejauh ini pemanfaatan pasir laut tersebut banyak diminati untuk reklamasi di wilayah Surabaya Jawa Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kalimantan, dan Batam. 

Kendati pihaknya telah mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, Trenggono menyampaikan bahwa tidak semua hasil sedimentasi diambil.

Jika hasil sedimentasi berupa lumpur, kata Trenggono, pihaknya akan mendesain lokasi tersebut untuk ditanami mangrove.

Sejauh ini, terdapat 7 lokasi pengelolaan sedimentasi laut. Lokasi-lokasi ini tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain lokasi-lokasi tersebut, Trenggono juga mengungkapkan sejumlah lokasi berpotensi lainnya seperti Selat Malaka dan daerah Aceh.

“Di mana ada sedimentasi, di situ tim kajian akan terus bekerja kemudian dia lihat, dia cek kandungannya dan sebagainya. Bahwa dia tidak ada mineral yang berharga maka itu bisa digunakan untuk reklamasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, penetapan lokasi-lokasi pengelolaan sedimentasi laut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Untuk menjalankan aturan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33/2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Dengan diumumkannya tujuh lokasi tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha guna memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada.

Kendati begitu, tidak semua pengusaha diizinkan untuk melakukan kegiatan pengerukan hasil sedimentasi di laut. Hanya pengusaha yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan kegiatan tersebut.

Persyaratan tersebut diantaranya pengusaha yang bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan memiliki peralatan dengan teknologi khusus.

Pelaku usaha dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang diantaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan.  

Pengusaha juga wajib menyertakan keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan. 

“Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman,” ungkapnya Trenggono beberapa waktu lalu. 

Melalui, PP No.26/2023 pemerintah menuturkan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.  

Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.   

Pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. 

Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor.  

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper