Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Terbaru Izin Ekspor Pasir Laut, Sudah Mulai Dibuka?

Kemendag menyampaikan kabar terbaru soal kelanjutan ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan kabar terbaru soal kelanjutan ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyampaikan, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas kelanjutan ekspor pasir laut.

“Kita nunggu dan kita sudah mengirim surat ke Kemenko Perekonomian untuk dibahas. Masih nunggu dari Menko Perekonomian,” kata Budi kepada awak media di Kantor Pusat Kemendag, Kamis (4/1/2024)

Budi menuturkan, saat ini kelanjutan regulasi ekspor pasir laut masih dibahas oleh kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ESDM.

Baik KKP maupun Kementerian ESDM saat ini masih membahas dokumen perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut.

Hasil perencanaan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kemenko Perekonomian untuk dibahas, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Sesuai PP No.29/2021, kalau berkaitan produk yang akan dilartaskan atau sebaliknya, harus dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jadi kami sudah kirim surat untuk dilaporkan,” jelasnya.

KKP sebelumnya telah menerbitkan aturan turunan PP No.26/2023. Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023.

Meski telah berlaku sejak 16 Oktober 2023, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menyebut, aturan ini belum bisa berjalan lantaran belum ada dokumen perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. 

Hal ini juga menjadi penyebab KKP belum mensosialisasikan secara luas Permen KP No.33/2023. 

“Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian, karena strategi lingkungan ada di situ,” kata Victor kepada awak media di Cold Storage 1.000 Ton Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper