Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ekspor pasir laut masih belum berjalan meski pihaknya telah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023.
Kendati telah berlaku pada 16 Oktober 2023, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menyebut, aturan ini belum bisa berjalan lantaran belum ada dokumen perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Hal ini juga menjadi penyebab KKP belum mensosialisasikan secara luas Permen KP No.33/2023.
“Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian, karena strategi lingkungan ada di situ,” kata Victor kepada awak media di Cold Storage 1.000 Ton Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023).
Victor mengatakan, saat ini tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, aktivis, hingga lembaga lainnya tengah menyusun dokumen perencanaan agar aturan ini dapat segera berjalan. Dia menargetkan Permen KP No.33/2023 ini dapat berjalan sebelum akhir 2023.
“Secepatnya. Kalau bisa sebelum akhir tahun ini bisa jalan,” ujarnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Adapun, pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023.
Menyusul adanya PP No.26/2023, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menerbitkan Permen KP No.33/2023 sebagai peraturan pelaksanaan PP tersebut.