Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Sebut Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang, Ini Penjelasannya

Kemendag menyatakan bahwa ekspor pasir laut masih dilarang meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyatakan bahwa ekspor pasir laut masih dilarang meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan PP No.26/2023 yang mengizinkan membuka kembali keran ekspor pasir laut.

"Saya enggak ngerti PP 26 itu juga enggak ngerti munculnya seperti apa?," kata Budi saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, sampai saat ini belum ada wacana revisi peraturan teknis ihwal ekspor pasir laut di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa ekspor pasir laut masih dilarang.

"Kami sampai sekarang belum mengizinkan [ekspor pasir laut] karena Permendagnya juga belum diubah," ujarnya.

Kemendag masih mengacu pada aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa ekspor pasir laut masih dilarang.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui PP No.26/2023 yang ditandatangani sejak 15 Mei 2023.

Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan catatan Bisnis, Selasa (6/6/2023), Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan secara pribadi menentang izin ekspor pasir laut sejak dahulu, bahkan saat dia masih menjadi anggota parlemen.

Kendati demikian, Zulhas mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap kebijakan tersebut karena masuk di dalam kabinet menteri Jokowi. 

"Kalau sudah ada PP kan saya menteri, gimana? kalau enggak suka kan saya mesti keluar [dari kabinet], ya mau enggak mau. Saya enggak ikut, saya enggak tahu. Jadi enggak paham sama sekali," ujar Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper