Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Trenggono Tegaskan Ekspor Pasir Laut Tetap Dilarang

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menegaskan ekspor pasir laut hanya dibolehkan untuk kategori sedimentasi.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, KEBUMEN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan ekspor pasir laut saat ini masih dilarang. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo, untuk merespons sejumlah pihak yang mengira ekspor pasir laut hasil sedimentasi sebagai ekspor pasir laut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Pasir laut sampai dengan sekarang masih dilarang ekspor, Mendag belum keluarkan [izin],” katanya kepada awak media, dikutip Selasa (27/6/2023).

Victor mengatakan dirinya tidak pernah tahu soal ekspor pasir laut. “Yang saya tahu adalah potensi ekspor pasir sedimentasi laut,” ujarnya. 

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin mengatakan, aturan yang didorong dalam PP No.26/2023 adalah pelaku usaha hanya boleh mengambil pasir hasil sedimentasi yang telah ditentukan oleh Tim Kajian.

Hadirnya aturan tersebut sekaligus mencegah pelaku usaha ‘asal-asalan’ mengeruk pasir laut yang ada di wilayah Indonesia.

Adin kemudian memberikan contoh kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat yang sudah resmi dihentikan KKP. Kegiatan penambang dan pengangkutan pasir laut di pulau ini dihentikan lantaran terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun.

Menurut hasil analisis KKP melalui tim ahli ekosistem pesisir dan laut, kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat 75 persen disebabkan oleh kelalaian manusia dan 25 persennya disebabkan oleh faktor alam.

Dengan begitu, lanjut dia, hadirnya PP No.26/2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus yang terjadi di Pulau Rupat.

“Makanya harapannya, ada kejelasan pemahaman bahwa kebijakan PP No.26/2023 adalah kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi, bukan penambangan pasir laut,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper