Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri KKP Ogah Buru-Buru Bicara Ekspor Pasir Laut

Menteri KKP Trenggono memberikan penjelasan terkait dengan ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait dengan penerbitan PP No. 26/2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sehubungan dengan polemik ekspor pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan terbitnya PP tersebut memprioritaskan proses pengelolaan sedimentasi laut haruslah menggunakan peralatan, teknologi dan tata cara pengambilan/pembersihan sedimen yang ramah lingkungan.

Menurutnya, ekspor yang dibolehkan adalah pasir laut hasil sedimentasi. Itu pun sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi jangan buru-buru bicara ekspor,” ujarnya dalam jawaban tertulis kepada Bisnis.com, dikutip Jumat (23/6/2023).

Tanpa adanya rekomendasi tim, pihaknya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan takkan menandatangani izin pemanfaatannya. KKP, lanjutnya, akan memastikan bahwa kebijakan yang dilakukan dengan prinsip kohati-hatian, terjaga akuntabilitasnya serta tak boleh merusak lingkungan.

Bahkan, pemanfaatannya pun lebih diprioritaskan untuk kebutuhan domestik. Kebutuhan domestik untuk reklamasi, sebutnya, merupakan keniscayaan akibat tumbuhnya pembangunan ekonomi.

Saat ini, paparnya, proposal permohonan prinsip untuk pemanfaatan ruang laut yang diiajukan oleh para pelaku usaha bertumpuk Mereka memang wajib mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, setelah kebijakan ini bisa dijalankan dengan Peraturan Menteri yang sedang dalam pembahasan, maka reklamasi harus menggunakan bahan urugan dari pasir hasil sedimentasi.

Sementara itu, Komisi VII DPR RI menyatakan keberatannya terkait dengan penerbitan PP No.26/2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang juga bersinggungan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua Umum Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai kebijakan ekspor pasir laut ini memang menyangkut sejumlah komisi di DPR. Berkaitan dengan ruang gerak Komisi VII DPR RI, dia menyatakan keberatannya karena Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tersebut kemungkinan tumpang tindih dengan UU Minerba di bawahnya.

“Oleh karena itu, kami juga meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap peraturan yang mengatur terkait izin penambagan agar ekspor pasir laut yang notabene kegiatan penambangan itu merupakan bagian dari pengelolaan kementerian ESDM,” ujarnya.

Dia berpendapat PP tersebut juga berkaitan erat dengan Kementerian ESDM karena menyangkut izin usaha penambangan. Dia pun meminta Kementerian ESDM segera melakukan kajian yang mendalam terhadap kandungan pasir yang ditambang agar apabila mengandung mineral, secara otomatis pengelolaan mineral tersebut harus di bawah domain Kementerian ESDM.

“Kami pun tengah meminta Kementerian ESDM mengevaluasi titik target penambangan pasir ke-depannya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper