Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Pasir Laut Tunggu Rekomendasi ESDM, Mendag Ungkap Alasannya

Kemendag masih menunggu rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk aturan ekspor pasir laut.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk aturan ekspor Pasir Laut.

Dia membeberkan bahwa adanya perbedaan rekomendasi kadar sedimentasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (kkp) dan Kementerian ESDM. Kendati begitu, Zulhas mengaku pihaknya tidak bisa ikut campur ihwal perbedaan rekomendasi ekspor pasir laut tersebut.

Apalagi, kebijakan ekspor pasir laut itu sudah diputuskan oleh presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Meskipun begitu, secara pribadi Zulhas mengaku tidak setuju dengan ekspor pasir laut.

"Kami tunggu ESDM, karena perdagangan enggak bisa atur tambang," kata Zulhas saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/11/2023).

Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengaku siap menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai aturan turunan dari PP No.26/2023 untuk ekspor pasir laut.

"Kalau ESDM oke, bisa ekspor, ya kami baru bikin Permendagnya," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (9/11/2023), Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menyebut, Permen KP No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023 belum bisa berjalan lantaran belum ada dokumen perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Hal tersebut menjadi penyebab KKP belum melakukan sosialisasi beleid tersebut secara luas.

"Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian, karena strategi lingkungan ada di situ," ujar Victor.

Victor mengatakan, saat ini tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, aktivis hingga lembaga lainnya tengah menyusun dokumen perencanaan agar aturan ini dapat segera berjalan. Dia pun menargetkan Permen KP No.33/2023 dapat berjalan sebelum akhir 2023.

"Secepatnya, kalau bisa sebelum akhir tahun ini bisa jalan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper