Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Sebut Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Sudah Resmi Dibuka?

KKP melaporkan banyak perusahaan yang telah mendaftar untuk melakukan ekspor pasir laut.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan banyak perusahaan yang telah mendaftar untuk melakukan ekspor pasir laut, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. 

“Yang pasti pasir laut yang daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor,” kata Trenggono dalam konferensi pers di Hotel Raffles, Senin (29/4/2024).

Kendati demikian, Trenggono tidak memerinci perusahaan mana saja yang telah mendaftar. Namun dia memastikan, perusahaan-perusahaan tersebut seluruhnya berasal dari Indonesia.

Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan, hasil sedimentasi tidak selamanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekspor. Hasil sedimentasi ini turut digunakan untuk kebutuhan dalam negeri seperti kegiatan reklamasi di Batam dan Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Itu salah satunya kita minta agar reklamasinya menggunakan [hasil] sedimentasi,” ujarnya.

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.82/2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, harga pasir laut dipatok sebesar Rp188.000 per meter kubik, sedangkan luar negeri sebesar Rp228.000 per meter kubik. 

Harga tersebut digunakan sebagai acuan dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut. 

Namun demikian, harga tersebut akan kembali dikaji ulang berdasarkan PP No.26/2023 menjadi harga pokok penjualan sedimentasi. 

Sebelumnya, KKP telah mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Terdapat 7 lokasi pengelolaan sedimentasi laut.

Lokasi-lokasi yang dimaksud tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan diumumkannya tujuh lokasi tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada.

Namun, hanya pengusaha yang telah memenuhi persyaratan yang dapat melakukan kegiatan tersebut. Di antaranya pengusaha yang bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan memiliki peralatan dengan teknologi khusus.

“Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman,” bunyi beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper