Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Anshor) mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai Januari 2025.
Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor Muhammad Arif Rohman menilai bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% akan sangat memberatkan bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan juga masyarakat secara umum yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Dia memahami bahwa pemerintah harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai proses pembangunan. Namun menurutnya, menaikkan tarif PPN bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih rentan.
"Kami mendesak pemerintahan Prabowo agar menunda kebijakan ini sampai perekonomian relatif stabil dan mencari alternatif lain yang lebih ramah untuk dunia usaha dan masyarakat," tuturnya di Jakarta, Selasa (17/9).
Selain itu, dia juga berpandangan bahwa ada beberapa indikator ekonomi yang kini menunjukkan bahwa kondisi perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Tanda-tandanya, kata dia, deflasi yang sudah terjadi dalam 4 bulan terakhir, gelombang PHK semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang terpuruk, nilai tukar rupiah yang melemah, kemudian inflasi pangan yang relatif tinggi serta presentase kelas menengah yang semakin menyusut.
Baca Juga
"Karena bagaimanapun proses transisi kepemimpinan lama ke baru pasti ada unsur ketidakpastiannya,” katanya.
Pemerintah berencana menaikan PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan aturan dari UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Airlangga beralasan, kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan itu sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Oleh sebab itu, jika pasal tersebut belum dibatalkan dengan UU lain maka kenakan PPN 12% akan tetap terjadi.
"[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP," ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa bingung karena banyak pihak yang soroti rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Padahal, menurutnya, kenaikan PPN malah akan menjaga daya beli masyarakat.