Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah fraksi di DPR kompak memprotes rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 seperti amanat Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Protes tersebut disampaikan dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Perwakilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ratna Juwita Sari misalnya, yang meminta agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengeksekusi kenaikan tarif PPN 12% pada awal tahun depan.
Ratna khawatir kenaikan tarif PPN malah akan membuat angka inflasi semakin tinggi, biaya hidup masyarakat semakin berat, serta sektor usaha kecil dan menengah akan terdampak secara negatif.
“Sehingga secara tegas kami meminta pemerintah untuk bisa mempertimbangkan kembali apakah penetapan PPN 12% di tahun 2025 merupakan kebijakan yang tepat,” jelas Ratna dalam rapat.
Sejalan, perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menyatakan penolakan atas kenaikan tarif PPN 12% karena diyakini malah akan memukul mundur kondisi perekonomian masyarakat.
Baca Juga
Apalagi, sambungnya, terdapat indikasi penurunan daya beli masyarakat karena terjadi deflasi tiga bulan terakhir.
“Kenaikan PPN kontraproduktif dengan daya beli masyarakat yang semakin tertekan akibat berbagai guncangan ekonomi seperti kenaikan harga BBM, bahan pokok, dan tingginya suku bunga kredit,” ujar Netty pada kesempatan yang sama.
Pernyataan senada disampaikan perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig, yang sebut pemerintah harus mengantisipasi dampak negatif dari rencana kenaikan PPN 12% pada tahun depan.
Apalagi, sambung Ahmad, target inflasi pemerintah pada tahun depan cenderung rendah yaitu 2,5%. PAN takut kenaikan PPN akan tingkatkan angka inflasi.
“Hal itu [kenaikan PPN 12%] berpotensi mengakibatkan melemahnya daya beli masyarakat sehingga akan meningkatkan angka inflasi yang cukup signifikan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, sebelum Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Airlangga beralasan, kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan itu sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Oleh sebab itu, jika pasal tersebut belum dibatalkan dengan UU lain maka kenakan PPN 12% akan tetap terjadi.
"[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP," ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).