Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Minuman Manis Diusul 2,5%, Begini Respons Pengusaha

Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) buka suara mengenai usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5% pada 2025.
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai pengenaan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dengan besaran berapapun tidak akan efektif menangkal risiko penyakit tidak menular (PTM). 

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, mestinya pemerintah lebih mendorong edukasi kepada konsumen untuk membatasi minuman berpemanis. Sebab, apabila melihat pengeluaran penduduk per kapita untuk makanan dan minuman produk pangan olahan hanya berkontribusi 30%. 

"Kami akan sampaikan lagi hal yang sama dimana cukai tidak akan efektif mengatasi PTM," ujar Adhi kepada Bisnis, Kamis (12/9/2024). 

Sebelumnya, Adhi menuturkan, pihaknya masih berupaya melobi pemerintah untuk mengambil kebijakan selain cukai MBDK sebagai upaya mengurangi penyakit tidak menular.

Terkait rencana penerapan cukai MBDK tahun depan, Adhi berharap hal tersebut tak dilakukan tanpa adanya tahapan edukasi kepada masyarakat. 

"Kita berharap demikian [tak diterapkan tahun depan], karena tahapannya edukasi dulu, bersama dengan edukasi industri melakukan reformulasi besar-besaran, begitu konsumen bisa menerima dan industri sudah reformulasi, kita turunkan kadarnya bertahap, sampai terakhir mudah-mudahan sukses, nggak sampai ke cukai," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%. 

Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025. Simpulan rapat dibacakan dalam Rapat Kerja BAKN DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (10/9/2024). 

Rapat itu dihadiri Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani, dan sejumlah pejabat lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper