Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Breaking News: BAKN DPR Sepakat Cukai Minuman Manis Minimal 2,5% pada 2025

DPR menyepakati usul tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada 2025, dan akan naik bertahap hingga mencapai 20%.
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di minimarket. / JIBI-Feni Freycinetia
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di minimarket. / JIBI-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%.

Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.

Simpulan rapat dibacakan dalam Rapat Kerja BAKN DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (10/9/2024). Rapat itu dihadiri Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah mendalami isu cukai melalui berbagai rapat. BAKN dan pemerintah pun mencapai simpulan atas berbagai pembahasan cukai.

Dalam poin ketujuh simpulan itu, BAKN dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis. Legislatif dan eksekutif sepakat adanya usulan agar tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada tahun depan.

"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%," ujar Wahyu pada Selasa (10/9/2024).

Wahyu menjabarkan bahwa penerapan cukai minuman manis bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Minuman berpemanis memiliki eksternalitas atau efek samping dari konsumsinya, yakni risiko diabetes yang dapat menjadi masalah kesehatan. Kebijakan fiskal seperti cukai bertujuan untuk menekan eksternalitas itu.

"BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari CHT," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memastikan akan menarik cukai minuman manis pada 2025.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan penambahan barang kena cukai bisa diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).

Dalam RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.

"Sebagaimana diatur di UU HPP, MBDK [minuman berpemanis dalam kemasan] akan menjadi Barang Kena Cukai diatur UU APBN," jelas Nirwala kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper