Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Minuman Manis Resmi Berlaku 2025, Cek Produk yang Terdampak!

Ada dua kelompok minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Sejumlah jenis produk MBDK pun sudah ditargetkan untuk dikenai cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan penambahan barang kena cukai bisa diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).

Dalam RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.

"Sebagaimana diatur di UU HPP, MBDK [minuman berpemanis dalam kemasan] akan menjadi Barang Kena Cukai diatur UU APBN," jelas Nirwala kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto sempat mengungkapkan bahwa ada dua kelompok MBDK yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Minuman siap saji terdiri dari empat kategori, yakni sari buah kemasan dengan tambahan gula; minuman berenergi; minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya; serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

Iyan menggaris bawahi bahwa minuman siap saji dalam kategori-kategori itu hanya akan dikenakan cukai jika mengandung pemanis, baik gula maupun pemanis buatan.

"Ada beberapa industri, karena dikenakan cukai pemanis, gulanya kemudian dicampur dengan pemanis buatan. Kami akan kenakan nanti dua-duanya [yang menggunakan pemanis alami dan pemanis buatan]," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Lalu, dalam kategori konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, terdapat produk berbentuk bubuk seperti kopi saset, produk cair seperti sirup dan kental manis, juga produk padat seperti effervescent.

"Kopi [dikenakan cukai] kalau mengandung gula ya, ada kopi yang campuran itu kan. Namun, kalau kopi enggak ada gula ya enggak kena, karena memang untuk [minuman] berpemanis," ujarnya.

Lebih lanjut, Iyan menegaskan bahwa Ditjen Bea Cukai tidak akan menyasar cukai minuman manis dari warung-warung tradisional yang menyajikan sendiri minuman seperti teh manis maupun kopi, karena cukai itu berlaku bagi industri yang memproduksi minuman siap saji.

"Kalau di warung-warung itu kayak minuman teh, segala macam, kopi, biasanya gulanya tidak sedikit, nanti kami tidak ke arah sana, tetapi kami [mengenakan cukai] ke industri," jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai amanat Perpres No. 76/2023, notabenenya pemerintah sudah menargetkan pemasukan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan senilai Rp4,39 triliun pada 2024. Namun, kebijakan tersebut belum juga direalisasikan hingga kini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper