Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5%, Anak Buah Sri Mulyani Sebut baru Usulan

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan bahwa meskipun tarif 2,5% dirasa kecil dan mengharapkan penerapan lebih tinggi.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret pada Senin (25/5/2024). Dok Kemenkeu RI
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret pada Senin (25/5/2024). Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pernyataan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) terkait tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada 2025 masih sebatas wacana. Menurut Askolani, usulan tersebut masih berupa rekomendasi dari DPR dan implementasinya akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta keputusan pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

"Itu hanya rekomendasi, keputusan akhirnya akan tergantung pada pemerintah tahun depan," ujar Askolani kepada wartawan usai Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Selasa (10/9/2024).

Askolani yang menjadi pembantu Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan itu tidak menjelaskan secara rinci alasan penetapan tarif 2,5%, namun menyebut bahwa DPR telah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam usulan tersebut. Keputusan final, kata dia, akan berada di tangan pemerintah baru atau Menteri Keuangan yang baru.

Sementara itu, Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan bahwa meskipun tarif 2,5% dirasa kecil, pihaknya ingin mendorong pengurangan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan.

"Menurut kami, 2,5% itu yang paling rendah. Kalau saya pribadi, maunya minimal 10%, karena kita ingin mendorong masyarakat mengurangi konsumsi minuman berpemanis," kata Wahyu usai rapat.

Wahyu menegaskan, tarif yang diusulkan tidak akan mengganggu industri minuman manis. Sebaliknya, tarif ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menunjukkan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, yang disebut-sebut akan menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, enggan memberikan komentar setelah meninggalkan rapat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal bahwa pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Rencana tersebut akan diajukan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

"Cukai rokok tetap berjalan, dan cukai minuman berpemanis akan diterapkan sesuai tujuan Kementerian Kesehatan untuk menekan prevalensi diabetes, bahkan di kalangan anak-anak," ujar Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI akhir bulan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper