Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Rumah dan Tanah Hilang atau Rusak, Begini Cara Urus Sendiri

Berikut berkas yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat yang hilang atau rusak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono - Instagram @agusyudhoyono
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono - Instagram @agusyudhoyono

Bisnis.com, Jakarta — Sertifikat tanah atau rumah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dokumen ini, yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai alas formal di mata hukum.

Dasar hukum sertifikat adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Pada Pasal 1 ayat 20 aturan ini dijelaskan tentang Pendaftaran Tanah, pengertian sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.

Mengacu kepada aturan ini, fungsi sertifikat tanah yang diatur dalam Pasal 3 adalah:

  • Memberi kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang tanah
  • Menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan
  • Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama
  • Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Selanjutnya, berdasarkan fungsi terdapat lima jenis alas hak ini yaitu, pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM); kedua, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU); ketiga, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB); keempat, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), serta kelima yakni bentuk lain selain sertifikat, seperti Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari proses jual-beli. Biasanya, AJB dapat terjadi dalam bentuk kepemilikan tanah baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun tanah adat (girik). Biasanya, AJB dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan

Dalam kehidupan sehari-hari, sertifikan banyak digunakan untuk agunan kredit di bank dan memiliki nilai yang sangat tinggi. Meski demikian, sebagai dokumen hukum, sertifikat rentan terhadap kerusakan atau kehilangan akibat berbagai faktor, seperti pencurian, kebakaran, atau bencana alam. Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Selasa (20/8/2024) terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menganti tanda bukti atas tanah dan bangunan ini. Lantas, apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah atau rumah hilang atau rusak?

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat yang Hilang Secara Mandiri:

  • Lapor Kehilangan: Segera laporkan kehilangan sertifikat tanah atau rumah ke kepolisian setempat. Laporan ini akan diproses untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Permohonan Sertifikat Pengganti: Ajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN. Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan dan menandatanganinya di atas meterai.
  • Dokumen yang Diperlukan: Siapkan dan serahkan dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan surat kuasa jika diperlukan, serta dokumen lain sesuai syarat yang berlaku.
  • Pemeriksaan Dokumen: Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
  • Publisitas: BPN akan mengumumkan penerbitan sertifikat pengganti melalui surat kabar atau media lainnya untuk memenuhi asas publisitas. Pengumuman juga akan dipasang di papan pengumuman kantor BPN dan di lokasi tanah yang bersangkutan, serta di situs resmi BPN.
  • Masa Tunggu 30 Hari: Jika tidak ada keberatan dalam 30 hari, BPN akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya penerbitan sertifikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPN.
    Sertifikat Pengganti: Sertifikat rumah pengganti yang diterbitkan BPN memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang. Dokumen ini diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dan langsung menggantikan sertifikat yang hilang, yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berkas yang dibutuhkan untuk Mengurus Sertifikat yang Hilang atau Rusak:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (jika ada).
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat (jika ada).
  • Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau yang menghilangkan.
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Biaya Penerbitan Sertifikat hilang atau rusak: Biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper