Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Sita 25.257 Unit Speaker Aktif Asal China Tanpa Sertifikat SNI

BSKJI Kementerian Perindustrian menyita speaker aktif asal China senilai Rp10,2 miliar karena tidak memiliki SNI.
Ilustrasi kargo disita./Reuters
Ilustrasi kargo disita./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -– Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif asal China senilai Rp10,2 miliar. Speaker-speaker ini tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).

Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa produk speaker aktif tersebut diamankan dari tiga perusahaan berbeda. "Kami mengamankan 24.099 unit dari PT BSR dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, 353 unit dari PT SEI dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan 805 unit dari PT PIS dengan nilai sekitar Rp281,7 juta," ujar Andi dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/2024).

Andi menegaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang mengedarkan produk tersebut. "Produk-produk ini ditemukan tidak memiliki SPPT-SNI dan kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," tambahnya.

Pengawasan yang dilakukan pada Juli 2024 di Jakarta menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari China yang tidak memenuhi standar SPPT-SNI. Andi menjelaskan bahwa produk tanpa sertifikasi ini dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.

"Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," tegas Andi.

Perlu diketahui, speaker aktif termasuk dalam daftar produk yang wajib SNI dan larangan terbatas (lartas). Proses importasi produk ini memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Kemenperin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif," kata Andi.

Selain itu, Kemenperin juga bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan. "Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan. Pengawasan adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri," tutup Andi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper