Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Sengeketa Lahan, Warga Muara Angke Dapat SHGB di Atas HPL Pemprov DKI

Penerbitan SHGB bagi masyarakat ini dilakukan dalam rangka menghindari konflik lahan antara masyarakat dan Pemprov.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bagi masyarakat yang tinggal di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, setelah dilakukan pengukuran terdapat 587 bidang lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang dihuni masyarakat di wilayah Kampung Bermis, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Untuk itu, penerbitan SHGB bagi masyarakat ini dilakukan dalam rangka menghindari konflik lahan antara masyarakat dan Pemprov ke depan. Di samping itu, penerbitan SHGB tersebut juga dilakukan guna melindungi keutuhan aset Pemprov.

"Ini sejarahnya dulu tanah ini kan tanah kawasan pelabuhan ikan, punyanya pemprov HPL-nya. Diokupasi masyarakat bertahun-tahun, sudah berpuluh puluh tahun, mungkin dari tahun 1970an," jelas Nusron saat ditemui di Muara Angke, Minggu (16/2/2025).

Sejalan dengan hal itu, Nusron menjelaskan bahwa pihaknya resmi menerbitkan 5 SHGB pada masyarakat yang tinggal di atas HPL Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Nantinya, proses sertifikasi bakal terus dilanjutkan mengingat total bidang lahan yang ditempati warga masih sangat banyak mencapai 587 bidang dari total luas sebesar 9,7 hektare HPL milik Pemprov DKI.

"Ini menjadi pembelajaran juga kepada pemprov kalau punya aset, supaya tidak diokupasi masyarakat ya sebaiknya dirawat. Digunakan apa untuk taman, atau digunakan untuk rusun atau apa sehingga tidak diokupasi masyarakat," tegas Nusron.

Nusron memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar Muara Angke tersebut setidaknya memiliki kesempatan tinggal hingga 80 tahun mendatang apabila proses perpanjangan SHGB disetujui oleh pemilik HPL.

Adapun, masyarakat yang tercatat menghuni HPL milik Pemprov DKI Jakarta tersebut di antaranya berasal dari suku Betawi, Makassar, hingga Jawa.

"Karena kalau HGB itu kan bisa 30 tahun, bisa diperpanjang lagi 20 tahun, bisa diperbarui 30 tahun. Sehingga bisa menempati di sini 80 tahun. Itu sudah hampir sama kaya SHM, dan bisa diperjualbelikan juga," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper