Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATR/BPN Pastikan Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Sesuai Prosedur

Menteri memastikan pembongkaran pagar laut sudah sesuai prosedur lantaran pemancangan pagar itu tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI AL serta sejumlah kementerian/lembaga lain saat melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). - BISNIS/Adam Rumansyah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI AL serta sejumlah kementerian/lembaga lain saat melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). - BISNIS/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membongkar pagar laut yang berdiri di wilayah perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut proses pembongkaran itu dipastikan sudah sesuai prosedur lantaran pemancangan pagar itu tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

“Ya kita hormati dan itu sudah prosedur yang dijalankan sesuai oleh kewenangannya KKP memang. Kan dari awal memang kan saya mengatakan kalau soal pembongkarannya kan KKP kalau kami kan urusannya adalah soal sertifikatnya saja,” tegasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Rabu (12/2/2025).

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mulai membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat pada hari ini, Selasa (11/2/2025). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan pembongkaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh tim PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). 

Adapun, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu. Di mana, kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL). 

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," jelas Ipunk dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025). 

Lebih lanjut, Ipunk juga menegaskan bahwa bakal mengenakan sanksi administratif atas tindakan pelanggaran tersebut.  

Adapun, sanksi itu dikenakan sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper