Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang berada di wilayah pesisir Tangerang dinyatakan sah secara hukum.
Nusron menjelaskan, setelah melakukan verifikasi, mayoritas SHGB milik PT CIS dikonfirmasi berada di dalam garis pantai atau memang berada di wilayah daratan.
“Ada 58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” jelasnya saat ditemui di Kantornya, Jumat (21/2/2025).
Namun demikian, Nusron menyebut terdapat setidaknya 2 bidang wilayah yang disertifikasi oleh PT CIS bukan berupa daratan.
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada 2 itu yang di situ [di luar garis pantai atau lautan] milik CIS,” tegasnya.
Pernyataan Nusron itu sekaligus mengonfirmasi klarifikasi yang sempat disampaikan oleh Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella.
Baca Juga
Kala itu, Christy mengeklaim bahwa SHGB PT Cahaya Inti Sentosa posisinya sepenuhnya berada di daratan.
"Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan," jelasnya kepada Bisnis, Senin (20/1/2025).
Pada saat yang sama, Christy juga mengonfirmasi bahwa PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang baru diakuisisi pada akhir 2023.
Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.
"Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023," pungkasnya.