Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi membenarkan pemerintah hendak mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) milik masyarakat yang tidak produktif.
Dalam penjelasannya, penertiban lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah sertifikat terbit.
"Supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harusnya kan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja," jelasnya saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, tambah Hasan Nasbi, langkah tersebut dicanangkan guna menekan angka tanah terlantar yang dikhawatirkan dalam jangka waktu panjang bakal menimbulkan konflik pertanahan.
Dia juga menegaskan, sejatinya upaya ambil alih lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar.
Dalam beleid itu diatur bahwa pemerintah diperkenankan melakukan penertiban pada tanah yang telah terdaftar ataupun yang belum terdaftar apabila tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara dengan baik.
Baca Juga
Nantinya, tanah yang ditertibkan tersebut bakal dikategorikan menjadi tanah terlantar dan akan dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN).
"Objek penertiban tanah telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah," demikian bunyi beleid tersebut.
Meski demikian, penertiban tanah HGB dan HGU yang tak terpakai itu tidak akan dilakukan secara serta-merta, melainkan bakal ditempuh melalui beberapa tahapan.
Dalam penjelasan Hasan Nasbi, sebelum resmi mengambil alih tanah HGB dan HGU yang tak terpakai, pemerintah bakal melakukan peringatan pada pemilikan tanah sebanyak 3 kali.
Apabila peringatan tersebut tak diindahkan, barulah proses ambil alih dan penghapusan legalisasi HGB dan HGU dihapus. Sementara itu, tanah tersebut berubah statusnya menjadi tanah terlantar yang dikelola oleh pemerintah.
"Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," pungkasnya.