Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Menteri Jokowi Kritik HGU IKN 190 Tahun: Itu Kebablasan!

Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago mengkritik langkah Jokowi memberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun kepada investor di IKN.
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek jalan tol IKN (1/11/2023) - Foto: BPMI Setpres.
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek jalan tol IKN (1/11/2023) - Foto: BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014 – Agustus 2015, Andrinof Chaniago menyoroti keputusan pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 190 tahun.

Andirnof menilai keputusan pemerintah itu sebagai langkah yang keliru. Menurutnya, siasat pemerintah untuk mendatangkan investor ke IKN lewat pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang itu dinilai kebablasan. 

“Tidak perlu [pemberian HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Itu kebablasan,” kata Andrinof saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).

Pasalnya, Andrinof menilai bahwa para investor akan datang dengan sendirinya seiring dengan makin matangnya pembangunan IKN. Atas dasar hal itu, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlebih dahulu.

Pada saat yang sama, Andrinof juga menilai bahwa titah Jokowi yang menghendaki investasi mengalir deras ke IKN pada saat ini diprediksi sulit untuk terealisasi. 

“Kecuali, investasi berupa rumah sakit itu relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi untuk ASN relevan. Tapi mencari investor yang mau menaruh dana Rp50 triliun itu tidak logis, mohon maaf saja tidak logis,” tegasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa sebanyak 55 perusahaan telah berinvestasi di IKN dengan total nilai mencapai Rp56,2 triliun hingga periode Agustus 2024.

Adapun, pemerintah menargetkan investasi di IKN bisa mencapai Rp100 triliun hingga akhir 2024. Dengan capaian saat ini, artinya sisa target investasi yang harus dikejar sebesar Rp43,8 triliun.

Jokowi merinci 55 proyek investasi yang telah masuk ke IKN, 14 proyek di antaranya pembangunan kantor dan perbankan. Kemudian, sektor retail dan logistik mencapai 10 proyek.

Selanjutnya, sektor hunian dan area hijau ada 9 proyek, perhotelan 8 proyek, pendidikan 6 proyek, kesehatan 3 proyek, media dan teknologi 3 proyek dan terakhir sektor energi dan transportasi sebanyak 2 proyek.

“Dan per hari ini, perlu juga saya sampaikan bahwa di luar anggaran dari APBN, investasi yang masuk [ke IKN] sudah Rp56,2 triliun dari 55 yang sudah groundbreaking,” kata Jokowi saat menyampaikan pengantar di Rapat Sidang Kabinet Perdana di IKN, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (12/8/2024). 

Untuk diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus. "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.

Selain itu, beleid ternyata itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Terbaru, Presiden Jokowi juga baru saja merilis Keputusan Presiden (Kepres) Noomor 25 Tahun 2024 pada 5 Agustus 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi IKN.

Salah satu tujuan dibentuknya Satgas itu antara lain untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper