Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.
Selain itu, beleid ternyata itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Baca Juga
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Sementara itu, Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Untuk diketahui, aturan pemberian HGU selama hampir 2 abad ini juga tertuang dalam Undang-Undang No.21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undhng Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.
Pasal 16A UU tersebut berbunyi dalam hal hak atas tanah (HAT) yang diperjanjikan bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.