Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Zulhas Yakin Aturan HGU 190 Tahun Kerek Minat Investasi ke IKN

Mendag Zulhas yakin aturan hak guna usaha (HGU) 190 tahun yang diteken Presiden Jokowi bakal mengerek minat investasi ke IKN.
Progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kaltim, Senin (6/5/2024) - (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kaltim, Senin (6/5/2024) - (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN. 

Menurutnya, aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/7/2024), memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.

“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang nge-bangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden Jokowi. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi [investor] berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Jadi, [pembangunan] lebih cepat,” kata Zulhas dikutip dari Antara, Minggu (14/7/2024). 

Saat diminta respons soal HGU lahan di IKN yang rentang waktunya dapat mencapai 190 tahun, dia juga menegaskan HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara.

“HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna. (Lahannya tetap, red.) milik Indonesia, punya negara,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024 meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan itu, yang terdiri atas 14 pasal, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.

Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur: “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.

Dengan demikian, jika pemohon HGU di IKN itu memenuhi kriteria, maka dia berkemungkinan mendapatkan HGU dari pemerintah sampai 190 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper