Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Turun Tangan Atasi Masalah Lahan IKN, Begini Caranya

Jokowi dikabarkan bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024) - Dok. Humas Setkab/Ibrahim.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024) - Dok. Humas Setkab/Ibrahim.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan masalah 2.086 hektare (Ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bermasalah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono.

"Kita diskusi, ternyata memang sudah diusul penyelesaiannya menurut Pak Raja [Plt Wakil Kepala OIKN], sebagaimana Wamen ATR itu harus dengan Perpres," kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, dikutip Jumat (7/6/2024).

Basuki menjelaskan, dalam Perpres itu nantinya akan diatur implementasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) secara khusus atau disebut PDSK Plus.

Umumnya, PDSK hanya meliputi upaya ganti rugi yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan. 

Namun, sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan mencakup biaya ganti rugi hingga pengadaan rumah atau area relokasi bagi masyarakat terdampak konstruksi IKN.

"Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, pengadaan perpres juga akan mengatur mengenai kejelasan status tanah di IKN bagi para pengusaha. Pasalnya, saat ini status tanah yang diberikan pada investor baru Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Lewat Perpres yang tengah dirumuskan, akan dibahas secara lebih lanjut mengenai kepastian hukum kepemilikan tanah para investor di IKN.

"Karena itu dasar untuk investasi. Jadi ini akan kita selesaikan dulu, nanti menjadi HGB murni. Sehingga orang bisa lebih punya kepastian hukum untuk bisa investasi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper