Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bisa Ambil Lahan Rakyat yang Terlantar 2 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

Pemerintah bisa ambil alih lahan terlantar lebih dari 2 tahun sesuai PP No. 20/2021. Lahan HGU, HGB, dan SHM jadi objek penertiban jika tak dimanfaatkan.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menegaskan pemerintah memiliki wewenang untuk dapat melakukan penertiban lahan masyarakat yang terlantar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menyebut lahan yang bisa ditertibkan pemerintah itu dapat berbentuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun demikian, penetapan objek penertiban tanah terlantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus HGU dan HGB.

 “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain [agar tak ditertibkan pemerintah,” jelas Jonahar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/7/2025).

Sementara itu, bila mengacu pada beleid PP No.20/2021 tepatnya pada pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 ditegaskan bahwa tanah HGB, Hak Pakai, HGU, dan HPL bakal menjadi objek penertiban tanah apabila tidak dipergunakan dan dimanfaatkan terhitung mulai dua Tahun sejak sertifikat terbit.

Sedikit berbeda, tanah dengan status SHM baru akan ditertibkan dengan kriteria tertentu. Di antaranya tanah SHM yang tak dimanfaatkan hingga menjadi wilayah perkampungan dan dikuasai oleh orang lain.

Kedua, tanah SHM yang dikuasai pihak lain secara uterus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum. Terakhir, tanah hak milik akan ditertibkan apabila fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Adapun, objek tanah yang ditertibkan dapat berupa kawasan pertambangan, perkebunan, industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan dan kawasan lain yang pengusahannya dicantumkan sesuai izin pemanfaatan tanah.

Meski demikian, tak semua tanah non-produktif dapat ditertibkan langsung oleh pemerintah. 

Tanah dengan status HPL berkaitan dengan lahan masyarakat adat dikecualikan dari proses penertiban. Selain itu, pemerintah juga tak dapat menertibkan tanah HPL yang menjadi aset Badan Bank Tanah (BBT).

Alur Penertiban

Penertiban tanah yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum dilakukan lewat tiga tahap utama. 

Apabila terbukti tak dimanfaatkan dalam kurun waktu 2 tahun sejak sertifikat diterbitkan, maka pemerintah bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum resmi melakukan ambil alih.

Pemerintah bakal melakukan evaluasi pada dokumen izin atau konsesi pada kawasan yang dikuasai. Di mana, proses evaluasi ini dilaksanakan dalam jangka waktu 180 Hari kalender.

"Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tetap tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan

yang dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan," bunyi beleid tersebut.

Kemudian, proses peringatan bakal dilakukan lewat 3 kali teguran. Perinciannya, peringatan pertama pemilik hak diminta untuk segera memanfaatkan lahannya paling lama 180 hari sejak surat peringatan pertama dikeluarkan.

Apabila tetap tidak dijalankan, maka pemilik hak akan kembali diberi surat peringatan kedua. Di mana, pemilik hak bakal diberi waktu paling lama 90 hari. 

Terakhir, apabila pemilik tanah Masih Belum mengindahkan maka akan diberikan surat peringatan ketigga dengan waktu paling lama 45 hari kalender.

Jika rangkaian surat peringatan itu tetap tak diindahkan, maka proses ambil alih lahan barulah dilakukan oleh pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro