Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Nusron: Sisa 13 Sertifikat

Kementerian ATR/BPN mengeksekusi pembatalan 192 bidang sertifikat dari total 280 sertifikat yang berada di pagar laut Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah mengeksekusi pembatalan 192 bidang sertifikat dari total 280 sertifikat yang berada di pagar laut Tangerang, Banten.

Dengan demikian, Nusron menegaskan sertifikat laut di wilayah perairan Tangerang yang belum tereksekusi saat ini hanya tersisa 13 sertifikat. 

“Ada yang ini abu-abu 13 [sertifikat] ini barang syubhat mutasyabihat [sama-samar atau tidak jelas] antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron dalam Koferensi Pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya, Nusron menyebut Kementerian ATR telah membatalkan sebanyak 59 sertifikat. Dengan adanya tambahan tersebut maka sebanyak 209 sertifikat laut yang dinilai tidak sesuai prosedur resmi telah dibatalkan.

Pada saat yang sama, Nusron menegaskan bahwa 13 sertifikat yang masih belum jelas ketetapan hukumnya itu dipastikan seluruhnya milik Badan Usaha. Namun dirinya tidak merinci pasti siapa badan usaha pemilik 13 sertifikat tersebut.

“Kita itu membatalkan sertifikat [taruhannya] reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, Kemudian kalah digugat Itu reputasi kantor [ATR/BPN] rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan warga tersebut diminta identitasnya untuk dijadikan syarat permohonan dalam membuat warkah.  

Nantinya, warkah itu akan menjadi dokumen kepemilikan atau berupa surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod.  

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper