Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi memberi sanksi terhadap 6 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat penerbitan sertifikat di sekitar pagar laut Bekasi.
Nusron menjelaskan, ke-6 pegawai itu terdiri dari 5 Pegawai Negeri Sipil (PSN) dan 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Ada sekitar 6 PNS [dan ASN] yang harus kita kasih sanksi dan yang satu kita keluarkan harus kita pecat. Kita keluarkan karena masuknya ketegorinya sudah tak bisa dimaafkan,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, Nusron lantas merinci inisial dari ke-6 pegawainya tersebut. Di antaranya FKI yang merupakan Tim Ajudikasi PTSL periode 2021 di Bekasi. Di mana yang bersangkutan saat ini telah mencopot dari jabatan saat ini yakni Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
Kemudian, RL yang dulunya menjabat sebagai Wakil Kepala Tim Ajudikasi Tim PTSL. RL sendiri diketahui bertugas mengukur dan mengatur pemindahan akun serta dokumen.
Ketiga, Nusron menyebut juga mencopot saudara SF selaku Wakil Kepala Tim Ajudikasi serta Staf Wakil Kepala Yuridis, Saudara AS (1) dan Saudara R lantaran keduanya meminjamkan buku tanah untuk merevisi peta tersebut.
Baca Juga
Terakhir, saudara AS (2) yang diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat mengubah peta tersebut.
“Yang melakukan peminjaman buku dan memindahkan peta tadi sama si pelaku AS (2) yang juga melakukan pemindahan peta, juga AS ini yang inisiatif memindah buku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mulai membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan pembongkaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh tim PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Adapun, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu. Di mana, kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," jelas Ipunk dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).