Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Nusron: 193 Sertifikat Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut sebanyak 193 sertifikat di atas pagar laut Tangerang, Banten telah dibatalkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan sebanyak 193 sertifikat di atas pagar laut Tangerang, Banten telah dibatalkan.

Nusron menyebut, 193 sertifikat itu dibatalkan atas inisiatif sukarela para pemegang sertifikat. Sehingga, saat ini wilayah perairan Banten itu dipastikan telah clean and clear dari sengketa.

“Yang di Tangerang, 193 sertifikat secara sukarela sudah diserahkan sama BPN dibatalkan secara sukarela yang di atas laut,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025).

Dengan demikian, tambah Nusron, pihaknya tak lagi perlu melakukan pembatalan secara sepihak. Hal itu dinilai mempermudah proses penyelesaian sengketa munculnya SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang yang sempat membuat geger beberapa waktu belakangan.

“Jadi Insya Allah semua yang di atas laut clean and clear dibatalkan, tidak perlu kita pembatalan, mereka yang bersangkutan sukarela minta dibatalkan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Nusron sendiri telah melakukan pembatalan terhadap 50 SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.

Adapun terbaru, Bareskrim Polri menemudian indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan warga tersebut diminta identitasnya untuk dijadikan syarat permohonan dalam membuat warkah. 

Nantinya, warkah itu akan menjadi dokumen kepemilikan atau berupa surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod. 

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

Dia juga menambahkan, warga yang telah dicatut identitasnya itu mengaku tidak mengetahui soal kepemilikan tanah di area pagar laut Tangerang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper