Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pagar Laut Tangerang, 6 Perangkat Desa Penuhi Panggilan KKP

Enam perangkat desa hadir memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait polemik Pagar Laut Tangerang
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono dalam konferensi pers di Satrolda Pol Air, Jakarta, Senin (22/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono dalam konferensi pers di Satrolda Pol Air, Jakarta, Senin (22/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah Tangerang, Banten masih terus berlanjut. Terbaru, sebanyak enam perangkat desa hadir memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, menyampaikan, KKP melalui Polsus P3WPk Ditjen PSDKP melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.

“Pada pemeriksaan Rabu (5/2/2025), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

Dari jumlah tersebut, Doni mengungkap sebanyak enam perangkat desa hadir. Enam perangkat desa itu yakni Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.

Namun, Mandor M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. 

“Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Selain itu, dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Doni mengatakan, kontak dua orang tersebut tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.

Pihaknya juga telah berbagai data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas. Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir.

Adapun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 31/2021.

Doni menegaskan, KKP berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper