Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi rencana pemerintah untuk mengatur kandungan Gula, Garam, Lemak (GGL) yang berpotensi dikenakan cukai pada makanan dan minuman kemasan.
Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo, Bobby Gafur Umar mengatakan pengenaan cukai terhadap produk olahan siap saji justru akan semakin menekan industri yang saat ini terkontraksi.
"Kemudian sekarang ada cukai mau dikenakan kepada produk makanan minuman kemasan. Alasannya itu tidak sehat mengandung pemanis," kata Bobby, Jumat (2/7/2024).
Untuk diketahui, kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No 17/2024 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku dalam rangka upaya pemerintah dalam mengendalian risiko penyakit tidak menular (PTM).
Dalam pasal 194 yang menyebutkan ketentuan pengendalian GGL pada makanan dan minuman siap saji yang diperdagangkan di tempat usaha atau luar tempat usaha seperti hotel, restoran, rumah makan, kafe, kantin, gerai, dan lainnya.
Menurut Bobby, beleid yang telah disahkan pemerintah itu akan membuat industri semakin terpuruk. Terlebih, daya beli konsumen masih lesu. Pemerintah semestinya melindungi dan tidak memberikan beban ke biaya produksi.
Baca Juga
"Apalagi kalau misalnya sekarang daya beli sudah turun tiba-tiba karena dikenakan cukai lagi produk-produk itu naik jadi gak laku. Nah, yang ada kan kena produksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mencarikan solusi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap industri. Sebagai pembina industri, Kemenperin menilai regulasi tersebut dipastikan berdampak pada kenaikan biaya porduksi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Yulia Astuti mengatakan aturan PP Kesehatan yang mengatur pengendalian GGL dan potensi pemberian cukai terhadap makanan minuman olahan tak langsung diterapkan.
"Terkait GGL memang di UU Kesehatan yang baru terkait pengendalian konsumsi GGL di pasal 194-195 memang tidak langsung berlaku, berlakunya terhitung setelah 2 tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan GGL jadi gak langsung, jadi sudah itu ditetapkan baru itu diberlakukan GGL nya. Pada saat pembahasan ini kita selalu libatkan industri, terkait kandungan dan kemasan," pungkasnya.