Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Bantah Sudah Terima Laporan Bea Cukai soal Data 26.000 Kontainer

Kemenperin menanggapi pernyataan Ditjen Bea Cukai yang mengklaim telah melaporkan isi dari 26.000 kontainer berisi barang impor.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mempertanyakan pernyataan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang mengklaim telah mengungkap isi dari 26.000 kontainer berisi barang impor

Adapun, isi kontainer tersebut dilepas dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak untuk masuk ke pasar dalam negeri seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang relaksasi impor

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan barang apa saja yang ada di dalam kontainer tersebut. Hal ini penting bagi Kemenperin yang berperan melindungi industri dalam negeri.

"Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," kata Febri dalam rilis IKI, Rabu (31/7/2024).

Pihaknya juga keheranan dengan pernyatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani yang menyebut bahwa isi dari kontainer tersebut telah memiliki dan sesuai dengan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

"Terkait dengan Askolani menjelaskan ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah sesuai PI dari Kemendag dan Pertek Kemenperin, kami membantah," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan alasan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang menginisiasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.

Menurut Febri, Permendag 36/2023 telah sesuai dengan kebutuhan industri dan semestinya kembali diberlakukan dengan menerapkan PI dan Pertek. Sebab, relaksasi impor justru membuat industri kalang kabut dibanjiri produk impor.

"Ribuan kontainer yang kemarin dikeluarkan dari pelabuhan 26.000 tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8, jadi kami bertanya nih kenapa Dirjen Bea Cukai menyampaikan seperti itu," tutup Febri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan isi tentang kontainer yang telah dilepas sejak Mei 2024 lalu.

"Sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin. Yang ilegal kita musnahin, ada di situ, jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan," ujar Askolani di Kantor DJBC, Rabu (13/7/2024).

Askolani menyebut bahwa kontainer yang masuk telah melalui screening oleh PIC untuk diklasifikasi kembali yang memang diizinkan masuk sesuai ketentuan berlaku.

"Jadi semua screening oleh PIC kalau udah semua clean and clear baru bisa mana yang bisa lewat mana yang kemudian kita suruh re-ekspor mana yang kemudian kita musnahkan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper