Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti kembali penjelasan isi dari 26.000 kontainer barang impor yang dilepas dari pelabuhan utama ke pasar dalam negeri seiring dengan penerapan aturan relaksasi impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan kemudahan impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024 dinilai pelaku usaha industri manufaktur sebagai ancaman lantaran menjadi jalan mulus barang impor masuk ke Indonesia.
"Kami sebagai pembina industri memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut, kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri," ujar Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (9/7/2024).
Agus menuturkan, jika isi kontainer tersebut bahan baku maka semestinya menjadi angin segar bagi industri. Sebaliknya, jika isinya merupakan barang jadi maka tak heran jika produk impor makin menggempur pasar domestik.
Di sisi lain, dia pun mengaku telah mengirimkan surat dan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan isi kontainer yang dilepas pada Mei 2024 lalu.
"Kenapa kita pengen tahu? Karena kan barang barang itu jangan-jangan bahan baku, kalau bahan baku di sektor apa? Kalau barang-barang itu barang jadi TV, elektronik jadi 26.000 itu a big number, besar sekali," tuturnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang bertindak sebagai Menteri Perdagangan Ad Interim melakukan pelepasan ribuan kontainer barang impor.
Hal ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian permasalahan izin impor dan tertahannya 26.000 kontainer di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Adapun, jumlah kontainer yang tertahan dan belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI dan Pertek, terbanyak berada di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kontainer.
Airlangga menyampaikan, komoditas yang tertahan terdiri dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan Pertek).