Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendorong perbaikan aturan relaksasi impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang disebut berpotensi mematikan industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan usulan perbaikan atau pengkajian ulang Permendag 8/2024 telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo. Namun, apabila sulit, pihaknya juga memberikan usulan lain untuk membuat beleid baru.
"Saya usulkan kepada Pak Presiden agar Permendag 8/2024 tidak perlu direvisi maka disusun Permendag baru yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok sandang, pangan, dan papan dan dia harus merupakan padat karya," ujar Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (9/7/2024).
Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan yang diatur dalam Permendag 8/2024 dapat dipisah melalui peraturan baru. Hal ini yang akan menjadi pembahasan lebih lanjut oleh Kemenperin dan Kementerian Perdagangan.
Menurut Agus, cara pengaturannya beleid tersebut dapat selaras dengan kebutuhan industri dalam negeri termasuk terkait penggunaan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin yang mengatur neraca komoditas serta kemampuan industri untuk berproduksi.
"Jadi di spin off dari Permendag 8 diatur dalam Permendag baru. Jadi Permendag 8 nya tidak perlu kita revisi, tetap jalan tetap hidup tetap aktif, nah spin off ini kalau alih hukumnya bisa disebut sebagai leks spesialis," ujarnya.
Di samping itu, Agus menerangkan bahwa perubahan Permendag terkait tata kelola importasi membuat pelaku industri kebingungan dan menyulitkan pelaku usaha untuk menghadapi gempuran barang impor dengan barga yang sangat murah.
Dampak yang terjadi dari Permendag 8/2024 terkait relaksasi impor itupun sudah semakin terasa dari banyaknya penutupan pabrik hingga PHK massal.
"Dalam ratas kami memperjuangkan dan disetujui Presiden untuk menetapkan BMTP dan BMAD dalam rangka melindungi industri dalam negeri," tuturnya.
Baca Juga : Permendag No. 8/2024 Hantam Industri Petrokimia dan Tekstil, Chandra Asri dkk. Ragu Investasi |
---|
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak akan lagi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Adapun, Permendag No. 8/2024 merupakan perubahan ketiga dari Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Zulhas membeberkan kronologi dirinya menolak untuk merevisi beleid impor tersebut. Menurutnya, usulan revisi Permendag No. 8/2024 datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden.
"Usulan dari menteri perindustrian agar pertek masuk lagi dan permendag diubah lagi saya bilang saya keberatan, kalau gitu bikin peraturan sendiri, jangan Permendag terus kan saya yang jelek," ujar Zulhas saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Senin (8/7/2024).