Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan sekitar 95% atau 25.188 kontainer dari total 26.514 kontainer yang sebelumnya tertahan di beberapa pelabuhan di Indonesia telah keluar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menyampaikan dalam dua minggu setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 rilis, hanya tinggal 1.000an kontainer yang masih tertahan.
Nirwala menyampaikan otoritas terkait masih terus memproses penyelesaian seluruh kontainer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kontainer yang tertolak tersebut juga diproses oleh tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya.
“Untuk kontainer-kontainer impor yang tertolak,.. maka tetap ditindak secara konsisten,” tutur Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Pasalnya, kontainer yang saat ini masih tertahan akibat perlu di-re-ekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Baca Juga
Seiring dengan berjalannya penyelesaian perilisan kontainer yang tertahan, per Minggu (2/6/2024) terdapat 8.900 kontainer baru di Tanjung Priok dan 2.400 kontainer baru di Tanjung Perak.
“Penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag No. 8/2024,” lanjut Nirwala.
Dengan demikian, Nirwala menuturkan, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal petikemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40-50%.
Dirinya meminta para importir untuk bekerja sama dalam mengirimkan dokumen impor dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS).
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh stakeholders yang telah bersinergi menyelesaikan pending issue ini dan melaksanakan arahan Presiden untuk mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini dalam waktu dua minggu,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kontainer yang sudah dibebaskan tersebut terus diawasi oleh Bea Cukai.
Baik kontainer yang berisikan barang-barang berisiko, termasuk risiko terhadap industri di dalam negeri.
Pasalnya, kontainer-kontainer tersebut berisikan komodita besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perijinan impor (PI dan Pertek).