Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengungkapkan kerisauannya mengenai rencana pemerintah bakal mengerek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, berharap wacana tersebut batal direalisasikan. Hal itu perlu dijalankan untuk tetap menjaga pertumbuhan pada pasar properti nasional.
“[Kita berharap] pajak 12% jangan sampai dijalankan,” kata Junaidi saat ditemui di sela-sela agenda Rakernas Apersi, Selasa (23/7/2024).
Junaidi juga menuturkan bila kebijakan PPN 12% tetap diimplementasikan, maka pemerintah perlu untuk menyiapkan stimulus agar pasar properti RI dapat terus bergeliat.
Sebagai contoh, Junaidi berharap pemerintah dapat memperpanjang pemberian insentif bebas pajak atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).
“Andai kata tetap di 12% tentu lah pemerintah harus memikirkan stimulusnya. Stimulusnya apa? Mungkin tadi diskon dulu sampai kondisi ekonomi mengalami perbaikan. Kita melihat situasi dan kondisi maunya PPNDTP tetap jalan,” tuturnya.
Baca Juga
Hal senada juga sempat disampaikan oleh Ekonom Senior, Faisal Basri, yang menyampaikan bahwa pemerintah perlu untuk menunda wacana kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan.
Alasannya, kebijakan kenaikan tarif itu dikhawatirkan bakal berdampak serta membebani masyarakat luas. Meskipun Keputusan mengerek PPN memang menjadi salah satu strategi yang paling mudah untuk pemerintah mempertebal penerimaan pajak.
“Kalau menurut saya wajib lah ditunda. Ini kan pertanyaannya itu tadi defisitnya tambah lebar, karena PPN paling gampang,” kata Faisal.
Sebagai informasi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN sebesar 1%, dari semula 11% menjadi 12%.
Kebijakan ini rencananya berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut.