Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Faisal Basri: Wajib Ditunda!

Ekonom Senior Faisal Basri meminta pemerintah menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Berikut alasannya.
Ekonom Senior Indef Faisal Basri dalam sesi Podcast bersama BisnisTV di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (6/6/2023). Dok. Youtube Bisniscom
Ekonom Senior Indef Faisal Basri dalam sesi Podcast bersama BisnisTV di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (6/6/2023). Dok. Youtube Bisniscom

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Senior Faisal Basri meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN tersebut menurutnya akan berdampak dan membebani masyarakat banyak. Kenaikan PPN kata Faisal memang merupakan strategi yang paling mudah bagi pemerintah untuk mengerek penerimaan pajak.

“Kalau menurut saya wajib lah ditunda. Ini kan pertanyaannya itu tadi defisitnya tambah lebar, karena PPN paling gampang,” kata Faisal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7/2024).

Di sisi lain, Faisal menilai pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh), khususnya PPh badan.

Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan banyak insentif perpajakan bagi dunia usaha atau korporasi dalam rangka menarik investasi ke dalam negeri.

“Jadi ya tinggal mana yang mau diutamakan, itu demi investasi, memberikan fasilitas yang namanya tax holiday, super tax deduction, segala macam,” tuturnya.

Bahkan, dia juga menyoroti insentif atau subsidi yang diberikan pemerintah untuk pembelian mobil listrik, sedangkan masyarakat banyak dibebankan dengan kenaikan tarif PPN.

“PPN yang mengenai seluruh rakyat dinaikkan, rasa keadilannya di mana? Tapi, demi investasi semua itu, makin gelap mata,” kata Faisal.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 akan diserahkan kepada pemerintahan mendatang.

“Mengenai [kenaikan tarif] PPN, kami serahkan pada pemerintahan baru,” katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Sementara itu, tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper