Bisnis.com, JAKARTA – Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan diserahkan pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5/2024).
“Mengenai [kenaikan tarif] PPN, kami serahkan pada pemerintahan baru,” katanya.
Sri Mulyani menyampaikan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan tim dari presiden terpilih Prabowo Subianto terkait program-program yang akan dijalankan pada tahun depan.
Dengan demikian, KEM-PPKF yang kemudian akan dilanjutkan ke penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat mengakomodir aspirasi hingga program prioritas pemerintahan mendatang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca Juga
Lebih lanjut, tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.
“Tergantung pemerintah [baru] programnya nanti seperti apa,” katanya.
Airlangga menjelaskan rencana kenaikan PPN tersebut masih akan dibahas dan akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.
“Mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” jelasnya.