Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan regulasi teknis terkait pembentukan family office di Indonesia akan rampung sebelum Oktober 2024.
Luhut menjelaskan, pemerintah tengah membahas sejumlah ketentuan terkait pembentukan family office di Indonesia. Beberapa aspek yang sedang dikaji di antaranya adalah minimal dana yang harus disimpan, kewajiban investasi, jumlah karyawan yang harus dipekerjakan, dan lain-lain.
Dia menargetkan, ketentuan-ketentuan ini sudah rampung sebelum Oktober 2024 atau periode pergantian kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Saya kira itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini," kata Luhut seusai acara Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (22/7/2024).
Adapun, Luhut juga telah melakukan studi ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dalam persiapan pemerintah Indonesia untuk membangun family office. Luhut menuturkan, kajian tersebut dilakukan dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya.
Dia juga telah melaporkan hasil studi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga
Luhut menuturkan, salah satu hal yang diperlukan untuk membangun family office di Indonesia adalah dari sisi kepastian hukum. Dia menjelaskan, kepastian hukum ini didapat dengan memberlakukan pengadilan arbitrase yang menggunakan hakim dari luar negeri.
Dia mengatakan, penggunaan sistem arbitrase ini dapat meningkatkan kepastian hukum Indonesia di mata para investor.
"Saya laporkan ke Pak Presiden, kita tiru saja hakim yang dipakai oleh Singapura, Abu Dhabi, atau Hongkong. Kita pakai di sini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada orang yang investasi kemari," jelasnya.
Dia menambahkan, pembentukan family office juga akan berdampak positif ke Indonesia, salah satunya adalah masuknya modal asing (capital inflow) yang dapat memperkuat cadangan devisa negara. Dampak positif lain dari pembentukan family office adalah adanya investasi di Indonesia dan terbukanya lapangan kerja.
"Kemudian, dia juga harus investasi dan dari situ Bu Ani [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati] kasih pajak, kasih lapangan kerja dan sebagainya. Jadi sebenarnya banyak sekali modifikasi-modifikasi yang kita bisa lakukan untuk ini," kata Luhut.