Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan belum memiliki instrumen spesifik untuk memberikan layanan keimigrasian bagi program family office yang dicanangkan pemerintah.
Ketua Tim Ahli Khusus Izin Tinggal Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji mengatakan bahwa untuk sementara akan disamakan seperti Itas PMA atau Izin Tinggal Terbatas untuk Penanam Modal Asing.