Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menangani proses perizinan untuk taksi terbang yang sebelumnya ditargetkan melakukan uji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan proses uji coba taksi terbang saat ini berada dalam tahap pengurusan perizinan. Dia mengatakan, Kemenhub juga tengah melihat kelengkapan perizinan serta mitigasi risiko yang disiapkan oleh operator taksi terbang tersebut.
Adita menambahkan, operator juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Otoritas Bandara, TNI AU, AirNav Indonesia, serta bandara tempat uji coba akan dilakukan.
"Diharapkan dalam waktu dekat proses perizinan ini dapat diselesaikan," kata Adita saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Meski demikian, Adita belum dapat memastikan uji coba taksi terbang akan dilakukan pada bulan ini sesuai dengan target awal. Menurutnya, kepastian terkait uji coba ini akan melihat situasi kondisi di IKN, termasuk faktor cuaca.
Berdasarkan catatan Bisnis.com pada 27 Mei 2024, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), yakni Hyundai akan mulai melakukan uji coba taksi terbang di IKN pada Juli 2024.
Baca Juga
Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Mohammed Ali Berawi mengungkap, proses uji coba tersebut rencananya bakal digelar di Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto atau Bandara APT Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Bulan Juli Hyundai akan ke [Kaltim] dengan Pemkot Samarinda untuk menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terkait PoC [proof of concept] taksi terbang," kata Ali kala itu.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, menjelaskan pihaknya tidak keberatan dengan adanya rencana uji coba taksi terbang selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.
Sigit memaparkan, secara prinsip, taksi udara termasuk dalam wahana udara tidak berawak atau urban air mobility (UAM). Sehingga, mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.
Dia mengakui, pihaknya masih perlu melakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang. Pasalnya, moda ini juga masih menjadi perhatian Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Jadi pihak penyedia atau apapun operatornya, jika dengan konsep menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara pesawat udara berawak, itu [uji coba] bisa dilakukan," kata Sigit.