Bisnis.com, JAKARTA — Sebagian praktisi dan pemerhati gas meminta pemerintah untuk cermat dalam menerapkan aturan kewajiban pasok atau domestic market obligation (DMO) gas sebesar 60% untuk industri dalam negeri.
Alasannya, kebijakan DMO yang dibarengi dengan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), mulai dari sisi kepala sumur (wellhead) sampai dengan di titik serah (plant gate) dengan industri pengguna bakal menjadi sentimen negatif bagi investasi hulu hingga midstream gas.
“Menjadi masalah besar jika diatur dalam skema HGBT. Harga khusus untuk tujuh jenis industri ini juga menimbulkan masalah bagi industri lainnya dan tuntutan HGBT yang rendah menjadi tidak menarik,” kata praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Menurut Hadi, kebijakan HGBT itu tidak menarik untuk kepentingan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Konsekuensinya, investasi eksplorasi lapangan gas menjadi tidak optimal untuk jangka panjang.
Malahan, dia menyarankan pemerintah untuk mencabut aturan HGBT apabila ingin menetapkan DMO gas 60% untuk industri domestik.
“Jika kebijakan itu dipaksakan, dengan sendirinya ekosistem di bisnis hulu tidak menarik lagi. Sedangkan di negera-negara lain, saat ini mereka terus berbenah untuk menarik banyak investor,” kata dia.
Baca Juga
Senada, Ekonom Energi sekaligus pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menyarankan pemerintah untuk melepas kebijakan HGBT jika ingin menerapkan aturan soal DMO gas pada KKKS.
Pri mengkhawatirkan kebijakan itu justru bakal mengoreksi rencana investasi hulu migas dalam jangka panjang.
“Itu akan memberikan sinyal yang tidak kondusif untuk investasi, baik di hulu untuk eksplorasi produksi maupun di midstream untuk pengembangan infrastruktur gas domestik,” kata Pri saat dihubungi.
Di sisi lain, kata Pri, pemerintah mestinya mendorong investasi lebih intensif pada pembangunan infrastruktur gas domestik. Dengan demikian, harga gas bisa lebih terjangkau untuk pasar domestik saat infrastruktur lebih merata di sejumlah wilayah kerja (WK) migas.
“Dengan cara itu lah mestinya pemerintah menciptakan kondisi harga gas yang sehat, bukan dengan melakukan intervensi melalui pengaturan harga dan menetapkan nominalnya secara langsung,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui rencana kewajiban pasok domestik atau DMO gas bumi sebesar 60% untuk kebutuhan industri manufaktur dan kelistrikan domestik.
Selain itu, harga wajib pasok gas domestik itu juga nantinya bakal dibarengi dengan kebijakan HGBT yang lebih rigid, mulai dari sisi kepala sumur sampai dengan di titik serah dengan industri pengguna.
Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan dalam Negeri. Rancangan aturan itu didorong Kementerian Perindustrian sejak 2 tahun terakhir.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, rancangan beleid setingkat peraturan pemerintah itu telah disetujui Jokowi dalam rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin.
“Berita baik bagi kita semua, Bapak Presiden dalam ratas kemarin menyetujui pembentukan RPP Gas Bumi untuk kebutuhan domestik,” kata Agus dalam acara peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).