Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo disebut menyetujui perpanjangan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), perluasan industri penerima manfaat, dan pengkajian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dalam RPP tersebut mengatur pengolahan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi kelistrikan.
"Presiden juga menyetujui untuk melanjutkan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik, untuk kebutuhan dalam negeri," kata Agus dalam Launching PP No. 20/2024 tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).
Dalam rapat terbatas (ratas) awal pekan ini, Agus menerangkan bahwa pemerintah akan mulai mengkaji kebutuhan gas murah untuk berbagai subsektor lainnya, di luar 7 penerima manfaat saat ini yaitu pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet.
Untuk diketahui, dari portfolio penerima HGBT pada 2023, industri penerima berjumlah 265 perusahaan dan kelistrikan sebesar 56 perusahaan dengan total penerima sebesar 321 perusahaan. Alokasi gas industri hanya 1222,03 BBTUD dan kelistrikan sebesar 1231,22 BBTUD.
Di samping itu, Agus menuturkan bahwa selama ini Kementerian Perindustrian juga tengah menggodok RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik yang disebut sebagai game changer untuk pengelolaan gas bumi nasional, khususnya untuk manufaktur dan kelistrikan.
Baca Juga
"Di mana diatur di dalam RPP tersebut DMO [Domestic Market Obligation] sebesar 60%. Kalau lihat dari neraca, produksi gas nasional yang dialokasikan untuk manufaktur, termasuk pupuk itu baru 40%," ujarnya.
Dia memproyeksi pertumbuhan konsumsi gas bumi untuk manufaktur tahun 2024 sebesar 2,9 MMSCFD dan 6 tahun ke depan akan meningkat 2 kali lipat. Untuk itu, pemerintah perlu segera memproteksi produksi gas untuk industri manufaktur dan kelistrikan.
Dalam RPP tersebut akan mencakup pengaturan terkait penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) secara detail, penerima manfaat HGBT, hingga izin bagi pengelola kawasan industri mengelola gas bumi untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi, termasuk melalui importasi.
"Insha Allah akan di tandatangani dalam waktu dekat, jadi ini challenge nya [untuk pengelola kawasan industri], segera siapkan infrastruktur. Jadi kawasan indsutri ini tidak perlu sendirina, dia bisa bentuk konsorsium," terangnya.
Adapun, importasi gas bumi diperbolehkan dan akan diberikan kesempatan kewenangan bagi pengelola kawasan industri tetapi hanya untuk service dan mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku dan produksi listrik bagi tenant.